Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 27
Yusuf Ayat ke-27 ~ Quran Terjemah Perkata (Word By Word) English-Indonesian dan Tafsir Bahasa Indonesia
وَاِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ ( يوسف : ٢٧)
- wa-in
- وَإِن
- But if
- dan jika
- kāna
- كَانَ
- [is]
- ada
- qamīṣuhu
- قَمِيصُهُۥ
- his shirt
- bajunya
- qudda
- قُدَّ
- (is) torn
- koyak
- min
- مِن
- from
- dari
- duburin
- دُبُرٍ
- (the) back
- belakang
- fakadhabat
- فَكَذَبَتْ
- then she has lied
- maka (wanita itu) dusta
- wahuwa
- وَهُوَ
- and he
- dan dia (Yusuf)
- mina
- مِنَ
- (is) of
- dari
- l-ṣādiqīna
- ٱلصَّٰدِقِينَ
- the truthful"
- orang-orang yang benar
Transliterasi Latin:
Wa ing kāna qamīṣuhụ qudda min duburin fa każabat wa huwa minaṣ-ṣādiqīn(QS. 12:27)
English Sahih:
But if his shirt is torn from the back, then she has lied, and he is of the truthful." (QS. [12]Yusuf verse 27)
Arti / Terjemahan:
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar". (QS. Yusuf ayat 27)
Tafsir Ringkas Kemenag
Kementrian Agama RI
Dan jika baju gamisnya Nabi Yusuf koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta karena telah berkata bohong, dan dia-Nabi Yusuf-termasuk orang yang benar perkataannya.
Tafsir Lengkap Kemenag
Kementrian Agama RI
Dengan pengetahuan dan pengalamannya terhadap Yusuf, sebenar-nya al-Aziz telah mempercayai bahwa Yusuf tidak bersalah. Kemudian keyakinannya ini dikuatkan lagi oleh saksi yang lain, yang menyatakan, bahwa Yusuf tidak bersalah. Saksi itu ialah anak paman isteri al-Aziz, menurut sebagian mufassir namanya adalah Zulaikha, seorang cerdik cendekiawan lagi bijaksana. Saksi itu berkata, "Kami mendengar suatu keributan, tarik-tarikan dalam rumah, sampai kami mendengar bunyi kain sobek. Kalau baju Yusuf yang sobek di muka, maka perempuan itulah yang benar dan Yusuf pendusta. Kalau bajunya sobek di bagian belakang, benarlah Yusuf dan perempuan itu pendusta." Menurut sebagian riwayat, yang menjadi saksi peristiwa ini, ialah seorang bayi yang ditakdirkan Allah dapat berbicara untuk sekedar menjadi saksi. Tetapi riwayat ini adalah lemah. Pendapat yang kuat yang menyatakan bahwa saksi dalam peristiwa ini, ialah anak paman istri al-Aziz itu sendiri.
Tafsir al-Jalalain
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi
("Dan jika baju gamisnya koyak di belakangnya) pada bagian belakang Yusuf (maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar.")
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Firman Allah Swt.:
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar."
Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataannya, sebab di saat Yusuf lari dari wanita itu —sedangkan wanita itu mengejarnya— maka yang terpegang olehnya adalah baju gamis bagian belakang Yusuf. Tujuan wanita itu hendak mengembalikan Yusuf kepadanya, tetapi Yusuf menolaknya sehingga robeklah baju Yusuf dari arah belakangnya.
Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan pengertian saksi yang disebutkan oleh ayat, apakah dia bayi atau orang dewasa? Ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenainya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
...dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya.
Bahwa saksi itu telah berjenggot, yakni orang dewasa.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas, bahwa saksi itu adalah seseorang yang dekat dengan raja (orang kepercayaannya).
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya, bahwa saksi itu adalah seorang lelaki dewasa.
Zaid ibnu Aslam dan As-Saddi mengatakan bahwa saksi itu adalah saudara sepupu si wanita itu.
Menurut Ibnu Abbas, saksi tersebut adalah salah seorang kepercayaan raja.
Ibnu Ishaq telah menyebutkan bahwa Zulaikha —nama si wanita itu— adalah anak perempuan dari saudara perempuan Raja Ar-Rayyan ibnul Walid.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
...dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya.
Bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang masih dalam ayunan.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Hilal ibnu Yusaf, Al-Hasan, Sa'id ibnu Jubair, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang ada di dalam rumah itu. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Sehubungan dengan hal ini disebutkan di dalam sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda, "Ada tiga orang yang dapat berbicara selagi masih bayi." Disebutkan di dalamnya bahwa di antaranya adalah saksi Nabi Yusuf:
Tafsir Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yûsuf termasuk orang-orang yang benar omongannya."